Trustworthy News
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
Home Hukum dan Kriminalitas

Meiva Lintang Berpotensi Tersangka, Polda Sulut Buka Kembali Perkara 2015

by Jerry
Rabu, 27 Maret 2019, 16:35 pm
in Hukum dan Kriminalitas, Parlementaria
A A
  • 90shares
Kantor Polda Sulut di Jalan Bethesda Kota Manado

Manado – Meiva Lintang yang saat ini duduk sebagai anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara diduga telah melakukan penggelapan surat-surat tanah.

Dijelaskan Firman Mustika SH, MH, kuasa hukum dari pelapor Hero Mundung, bahwa laporan terhadap Meiva Lintang sebagai terlapor berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi/Pengaduan, Nomor: STTLP/25.a/I/2015/SPKT, tertanggal 9 Januari 2015.

BeritaManado.com melakukan konfirmasi kepada Bagian Wassidik Dit Reskrimum Polda Sulut terkait dugaan kasus oleh pihak terlapor Meiva Lintang yang menganggap sudah selesai.

Melalui komunikasi handphone, Selasa (26/3/2019) pagi, Kabag Wassidik AKBP A.V Montung, membenarkan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti surat pengaduan masyarakat (Dumas) dari pengacara pelapor kepada Kapolda Sulut.

“Ada dilapor di Polda, penanganan di penyidik Direskrimum sudah langkah-langkah. Ketika pengacara sudah pengaduan masyarakat (Dumas) menyurat Kapolda suruh saya cek. Saya sudah cek ternyata laporan ada penanganan di Subdit satu,” jelas AKBP Montung.

Lanjut AKBP Montung, sejauh ini penyidik sudah berupaya termasuk memanggil saksi-saksi termasuk pelapor sudah memberikan keterangan.

“Jadi nanti ditindaklanjuti. Mereka (penyelidik) siapkan laporan kemajuan penanganan perkara sejak terima laporan hingga sekarang apa saja yang sudah dilakukan harus dibuatkan laporan tertulis ke Direskrimum untuk Kabag Wassidik,” ujar AKBP Montung.

“Sudah diingatkan agar mereka secepatnya membuat laporan jika ada kendala disebutkan apa,” pungkas AKBP Montung.

Sementara kuasa hukum pelapor, Firman Mustika SH, MH, memberi apresiasi langkah Wassidik terhadap surat yang diajukan terkait perkara ini, sesuai Perkapolri No.4 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tingkat Pidana.

“Rasanya jelas bahwa masalah ini bukanlah suatu perkara dengan kategori berat untuk dibuka dan diungkap kembali. Prinsipnya jika ada 2 alat bukti cukup tentang laporan kami maka status terlapor Ibu Pdt Meiva Lintang Salindeho harus dinaikan ke tahap penyidikan dan tersangka,” jelas Firman Mustika melalui pesan WA kepada BeritaManado.com, Rabu (27/3/2019).

“Jika perkara Ini dapat selesai menjadi langkah baik bagi pihak kepolisian, sebab semua punya kedudukan yang sama dimata hukum sesuai pasal 27 ayat 1 UUD Equality Before The Law,” pungkas Firman.

Sebelumnya diberitakan, pada surat laporan tersebut tertulis uraian singkat peristiwa yakni pada 20 Mei 2012 telah terjadi penggelapan di Kota Manado yang dilakukan terlapor. Terlapor mengaku bisa mengurus surat-surat ganti rugi oleh pemerintah atas tanah yang ditempati pemerintah yang telah membangun perusahaan air minum tanpa sepengetahuan pemilik tanah (pelapor).

Ketika itu terlapor Meiva Lintang menjabat ketua DPRD Sulut hasil Pemilu legislatif 2009.

“Pelapor telah menyerahkan surat-surat tanah ke terlapor sejak 2012 namun hingga saat ini tidak ada kejelasan. Ketika pelapor meminta kembali surat-surat itu terlapor tidak mengindahkan bahkan terlapor tidak mau bertemu pelapor lagi,” jelas Firman Mustika kepada BeritaManado.com di rumah kopi Billy, Jalan 17 Agustus, Kota Manado, Jumat (15/3/2019) lalu.

Akibat perbuatan terlapor, lanjut Firman Mustika, pelapor merasa dirugikan dan keberatan serta memohon kepada aparat kepolisian dapat memroses perbuatan terlapor sesuai hukum yang berlaku.

“Ketika itu laporan pelapor Hero Mundung diterima Brigadir Dendin Nuryadin dan diketahui AKP Hernimus Sabudu sebagai kepala sentra pelayanan kepolisian terpadu Polda Sulut,” tandas Firman.

Kuasa hukum Firman Mustika atas nama klien Hero dan Yorry Mundung juga telah melayangkan somasi terhadap terlapor Meiva Lintang.

Maksud dan tujuan somasi, menurut Firman Mustika, hanya ingin mengambil kembali surat-surat yang pernah diserahkan pelapor Hero Mundung kepada terlapor di kantor DPRD Sulut sekira 2012 ketika kantor DPRD masih di Sario.

Adapun surat-surat yang dimaksud adalah tanah yang dipinjam PDAM Manado di pancuran sembilan Winangun sesuai surat pemilikan Desa Pineleng 12 Juni 1996.

Selanjutnya, tanah di Tambala Tanawangko sesuai jual beli 29 Agustus 1914. 

Tanah di Malalayang sesuai surat jual beli, Bahu 12 Februari 1928 di tempat bernama poenang. 

Terakhir, tanah di Malalayang, Jalan Sea, tempat bernama Barukus. Surat jual beli, Malalayang 30 Januari 1915.

“Bahwa klien kami telah menderita kerugian atas tindakan terlapor sekira satu miliar rupiah. Kami yakin saudara (terlapor) masih menyimpan surat-surat yang kami maksud,” demikian yang tertulis di somasi ke 2 tertanggal 28 Februari 2019.

Meiva Lintang yang beberapa kali dikonfirmasi BeritaManado.com via WA di nomor 081210970xxx menjawab kurang sesuai dengan substansi pertanyaan.

Dikonfirmasi soal somasi dari pihak pelapor, Jumat (15/3/2019) lalu, Meiva Lintang hanya menjawab “Sy ngga pernah dpt surat somasi. Kedua tdk perlu diekspos krn sy salah satu ahli waris.”

Di hari yang sama ketika dikonfirmasi perihal surat laporan polisi, dijawab Meiva Lintang “Kt lg kosen pemenangan dpd kong angko b kosentrasi jo u pemenangan p TKB hehehe.”

Terakhir pada Senin (18/3/2019) sore, dikonfirmasi BeritaManado.com via telepon yang sama dengan nomor WA, Meiva Lintang masih enggan memberikan klarifikasi sesuai substansi dugaan kasus.

“Kalau angko anggap itu brita baik u ng p media terserah ng tapi kt skarang lg berupaya u kt pe memenangan ke DPD RI,” tulis Meiva Lintang melalui pesan WA sesaat setelah menerima telepon dari BeritaManado.com.

(JerryPalohoon)






  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 90shares
Tags: dprd sulutFirman mustikaMeiva Lintangpolda sulut

Berita Terkini

Peringati Hari Raya Waisak 2025, BRI Peduli Salurkan Bantuan Sembako Bagi Ribuan Umat Buddha

12 Mei 2025
SDN 06 Manado dan SDN GMIM 06 Siap Mewakili Sulawesi Utara dan Gorontalo Melaju ke Tingkat Nasional

SDN 06 Manado dan SDN GMIM 06 Siap Mewakili Sulawesi Utara dan Gorontalo Melaju ke Tingkat Nasional

12 Mei 2025

Kualitas Layanan Makin Meningkat, BRI Raih Digital Channel Terbaik Versi BSEM 2025

12 Mei 2025

ICDX Resmi Jadi Bursa Perdagangan Renewable Energy Certificate

12 Mei 2025
Gebrakan PJBM Sukseskan Munas Apkasi, Nando Adam: “Torang deng Bupati Joune Ganda”

Gebrakan PJBM Sukseskan Munas Apkasi, Nando Adam: “Torang deng Bupati Joune Ganda”

12 Mei 2025
Kuliner Khas Lion Hotel Manado yang Bikin Ketagihan: Dari Bantal Emas hingga Tongseng Kambing

Kuliner Khas Lion Hotel Manado yang Bikin Ketagihan: Dari Bantal Emas hingga Tongseng Kambing

11 Mei 2025
Yulius Selvanus Salut dengan Joune Ganda, Dukung Penuh Munas Apkasi di Minahasa Utara

Yulius Selvanus Salut dengan Joune Ganda, Dukung Penuh Munas Apkasi di Minahasa Utara

11 Mei 2025
Pemprov Sulut Siapkan Pergub Tata Kelola Media, Segera Diajukan

Pemprov Sulut Siapkan Pergub Tata Kelola Media, Segera Diajukan

11 Mei 2025

Berbekal Pinjaman Modal dan Pendampingan BRI, Hayanah Dirikan Kelompok Wanita Tani

11 Mei 2025
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Trustworthy News
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.