Hutan Kota di Kawasan Megamas Manado
Manado – Ketua Komisi A bidang hukum dan pemerintahan DPRD Kota Manado, Royke Anter membeberkan laporan Badan Pertanahan Nasional (BPN) soal besaran lahan 16 persen milik Pemerintah Kota (Pemkot) Manado yang belum seluruhnya diserahkan oleh pihak pengembang Mega Mas.
Diketahui, saat ini besaran lahan 16 persen baru 51.379 hektar dari yang seharusnya 57.600 hektar, sehingga masih tersisa 6.221 hekar yang belum diserahkan.
Kepada BeritaManado.com, Anter mengatakan, sampai saat ini pihak Mega Mas belum 100 persen memenuhi kewajibannya dalam hal penyerahan lahan 16 persen sebagaimana perjanjian kerja sama antara Pemkot Manado dan Mega Mas.
“Dari data yang diberikan BPN kepada kami, ternyata baru 51.379 hektar lahan yang menjadi milik Pemkot di kawasan Mega Mas. Padahal, seharusnya 57.600 hektar luas dari lahan 16 persen. Jadi, pihak Mega Mas masih memiliki hutang,” kata Anter.
Dengan demikian, lanjut politisi Partai Demokrat ini, pihaknya akan melakukan penelusuran terkait penyebab belum rampungnya lahan 16 persen diserahkan ke Pemkot Manado.
“Kami akan mempertanyakan alasan mereka (Mega Mas) kenapa belum 100 persen lahan 16 persen diberikan ke Pemkot,’ ujannya.
Ia pun menegaskan, berdasarkan peta dari BPN terkait tata letak lahan 16 persen, Komisi A menilai telah terjadi pengalihan fungsi lahan yang diantaranya tempat usaha restoran.
“Kalau dilihat dari peta yang diberikan BPN, ada sebagian lahan, jika disesuaikan dilokasi sudah berdiri restoran dan bangunan-bangunan. Dan ini perlu kami tindaklanjuti apakah sudah sesuai fungsinya atau tidak. Karena mengacu ke peta, lahan 16 persen sebagian besarnya jalan dan hutan kota,” tegasnya. (leriandokambey)