AMURANG – Sekda Minsel Drs Maxmilian Constantin Kairupan (MCK), saat digelar penandatanganan nota kesepakatan MoU di DPRD Minsel ternyata tidak hadir. Pasalnya, sesuai informasi MCK tak hadir karena dipanggil Penyidik Tipikor Polda Sulut terkait kasus Dana Alokasi Khusus (DAK) Dikpora Minsel Tahun 2010 berbanrol 20 miliar lebih.
‘’Ya benar, Sekda Minsel Drs MC Kairupan berada di Polda Sulut. Kedatangan MCK di Polda Sulut sesuai panggilan tim penyidik Tipikor masih terkait kasus DAK 2010 Dikpora Minsel. Diketahui, MCK sebagai PA (Pengguna Anggaran). Maka, pihaknya juga harus memanggil MCK. Ini juga terkait, atas dua pejabat masing-masing BP alias Boy dan DK alias Denny yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan,’’ ujar Kabid Humas Polda Sulut AKBP Benny Bella ketika menghubungi sejumlah media di Amurang.
Menurut Bella, pihaknya terus saja seriusi pihak Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor, red) Mapolda Sulawesi Utara. Setelah beberapa waktu pihak Mapolda Sulut telah menahan BP alias Boy mantan Kadis Keuangan Minsel dan DK alias Den Kepala Dinas Keuangan Minsel.
Kini giliran Sekda Minsel MCK alias Max yang diperiksa terkait kasus tersebut. Dikatakan juru bicara Humas Polda Sulut AKBP Benny Bella saat dimintai keterangannya via Ponsel, Selasa (22/11) tadi sore, mengatakan bahwa memang benar pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap oknum Sekda Minsel tersebut. “Ya, Sekda Minsel sedang kami periksa, berkenaan dengan kasus DAK Dikpora Minsel tahun 2010 tersebut,” ujar Bella.
Namun ketika disentil soal ditahan tidaknya oknum Sekda tersebut, kata Bella hal tersebut nanti selesai dilakukan pemeriksaan. “Nanti hal ini selesai dilakukan pemeriksaan. Kita akan pelajari dulu, jika ia bisa ditahan ya kami tahan,’ pungkas Bella. (ape)