Manado, BeritaManado.com — Hari Buruh atau lazim dikenal dengan sebutan MayDay yang diperingati setiap tanggal 1 Mei selalu menyajikan aksi dari para pekerja dengan sejumlah tuntutan atau pernyataan sikap bersama.
Hal itu juga yang dilakukan oleh Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Minahasa di Manado, Senin (1/5/2023).
Koordinator PSPMI Kabupaten Minahasa Feyti Tindangen kepada BeritaManado.com mengatakan bahwa dalam aksi damai tersebut pihaknya bergabung dengan sejumlah serikat buruh yang ada di Sulut Feyti Tindangen menerangkan bahwa aksi tersebut dimulai di depan Hotel Lion Manado kemudian bergerak menuju Kantor Wali Kota Manado dan Kantor Gubernur Sulut serta Kantor Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Utara dan kembali ke titik start di Hotel Lion.
“Pada hari ini FSPMI Kabupaten Minahasa tidak bergerak sendiri. Kami bergabung dengan serikat-serijat pekerja yang ada di Sulut. Dalam kebersamaan ini, kami menyampaikan pernyataan sikap bersama dan tuntutan kepada pemerintah,” ungkap Tindangen.
Ditambahkannya, bersama dengan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) disampaikan tuntutan dalam skala nasional dan daerah.
“Untuk skala nasional, kami menyampaikan tuntutan agar pemerintah mencabut Undang-Undang Cipta Kerja, tolak Parlementary Thrwshold 4%, tolak RUU Omnibus Law Kesehatan, sahkan UU PPRT, reformasi agraria dan kedaulatan rakyat, pilih presiden 2024 yang pro buruh dan klas pekerja,” ujar Tindangen.
Sementara untuk skala daerah, tuntutan yang disampaikan adalah tindak tegas dan pidanakan pengusaha di Sulut yang melanggar hak normatif pekerja buruh, upah tidak UMP, upah lembur tidak sesuai hitungan pada regulasi yang berlaku, cuti tidak diberikan.
Selain itu, hal lain yang disampaikan yaitu turunkan harga bahan pokok, segera bentuk desk ketenagakerjaan, bentuk Dewan Pengupahan Kota Bitung.
Pada bagian yang sama, bersama dengan serikat-serikat pekerja yang ada di Sulut, FSPMI Minahasa juga menyampaikan tuntutan untuk mencabut Undang-Undang Omnibus Law/UU Cipta Kerja, cabut Parlementary Threshol 4 persen dan Presidential Threshold 20 persen karena membahayakan demokrasi di Indonesia.
Poin lain yang menjadi tuntutan bersama yaitu sahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), tolak Rancangan Undang-Undang Kesehatan, reforma agrarian dan kedaulatan pangan, tolak bank tanah, tolak import beras dan kedelai, pilig Capres tahun 2024 yang pro buruh dan kelas pekerja, hapus outsorcing, tolak upah murah.
Adapun tuntutan yang tidak kalah penting yaitu Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan Kota Manado lewat instansi Dinas Tenaga Kerja bersama-sama dengan Serikat Buruh dan Serikat Pekerja harus turun ke lapangan mengecek pemberlakuan UMP dan UMK, apakah sudah dipatuhi oleh pengusaha atau tidak. Jika tidak pemerintah harus mengambil langkah tegas sampai pada sanksi-sanksi sesuai peraturan yang ada.
Selanjutnya, Tenaga Honor Daerah harus diberlakukan upahnya sesuai dengan UMP Provinsi Sulut ataupun UMK Kota Manado.
“Kami dari PSPMI Kabupaten Minahasa berharap apa yang menjadi tuntutan bersama dengan rekan-rekan dari serikat pekerja yang ada di Sulut ini mendapatkan perhatian dari pemerintah dan pihak-pihak terkait untuk ditindaklanjuti,” harapnya.
(Frangki Wullur)