Maya Rumantir saat menyerahkan SK Pengurus LMP Kota Bitung
Bitung, BeritaManado.com — Ketua Markas Daerah (Mada) Laskar Merah Putih (LMP) Provinsi Sulawesi Utara Maya Rumantir, Rabu (24/7/2024) kemarin resmi melantik Pengurus Markas Cabang (Marcab) Laskar Merah Putih Kota Bitung.
Pelantikan tersebut ditandai dengan pembacaan Surat Keputusan dan penyerahan Pataka kepada pengurus yang dilantik.
Maya Rumantir yang juga adalah Ketua Dewan Pembina Markas Besar LMP dalam sambutan serta arahannya menitipkan pesan kepada LMP Kota Bitung untuk turut menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dalam berbagai sendi kehidupan.
“Nama organisasi masyarakat ini adalah Laskar Merah Putih. Dari namanya saja kita pasti sudah bisa mengetahui bahwa tugas utamanya yaitu menjaga NKRI dari segala macam rongrongan dan ancaman,” ungkap Maya Rumantir yang juga adalah Anggota Komite IV DPD RI ini.
Ditambahkannya, LMP harus membangun kultur yang mengakar dari lingkungan terkecil yaitu keluarga.
“Mari ajarkan anak-anak kita nilai-nilai moral dan kebangsaan untuk membentuk karakter manusia Pancasilais. Berikan contoh praktis dari sikap dan perilaku kita sehari-hari,” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, Maya Rumantir juga mempertegas bahwa LMP Sulut yang dimpinnya itu adalah organisasi yang saya secara hukum, dimana ketua umumnya adalah Arsyad Cannu.
Jadi LMP Sulut yang ada saat ini pimpinan Jerry Sanger itu tidak sah secara hukum.
Terkait hal ini, Maya Rumantir sendiri mengaku sudah melakukan konfirmasi dengan pihak Badan Kesbangpol Sulut, bahwa tidak pernah menerbitkan Surat Ijin terhadap LMP pimpinan Jerry Sanger.
“Hasil konfirmasi saya secara langsung dengan Kepala Badan Kesbangpol Sulut Ferry Sangiang bahwa yang diberikan hanyalah sejenis surat pemberitahuan untuk melengkapi berkas administrasi organisasi,” tegas Maya Rumantir.
Jadi menurut Maya Rumantir sendiri segala bentuk aktivitas LMP Sulut dan jajarannya di Kota Manado daerah kabupaten/kota lain itu bukan bagian dari tangguh jawabnya.
“Sekali lagi saya tegaskan bahwa LMP Kota Bitung yang saya lantik ini atas nama Ketua Umum Arsyad Cannu, sehingga keabsahannya dijamin oleh hukum, karena semua legalitas organisasi sudah dilaporkan kepada Kementerian Hukum dan HAM RI,” ujar Maya Rumantir.
Apabila ada aktivitas organisasi LMP dibawah pimpinan Jerry Sanger di seluruh wilayah Sulawesi Utara, maka hal itu akan diproses sesuai hukum.
LMP pimpinan Arsyad Cannu sendiri dikatakan Maya Rumantir telah memenangkan gugatan terhadap kepengurusan LMP Ade Manurung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Pengadilan Tata Usaha Negara dan Mahkamah Agung.
Dengan demikian, segala macam bentuk dokumen organisasi termasuk didalamnya Surat Keputusan (AHU) LMP Ade Manurung dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
“Kami akan menindaklanjuti aktivitas kelompok lain yang mengatasnamakan LMP pimpinan Jerry Sanger ke jalur hukum,” tegas Maya Rumantir.
(Frangki Wullur)