Manila, BeritaManado.com — Setelah melakukan beberapa pertemuan dengan Senat Filipina, Senator Maya Rumantir kembali memimpin delegasi Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSP) Dewaan Perwaakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) berkunjung ke Bereau of Fishheries and Aquatic Resources Filipina.
Senator Maya Rumantir menjelaskan, bahwa pada tahun 2014 lalu, Indonesia dan Filipina telah menyelesaikan perjanjian perbatasan maritim.
“Perjanjian ini penting, karena memberikan kepastian hukum dalam menyusun strategi perikanan yang berkelanjutan,” kata Maya Rumantir.
Ditambahkannya, bahwa hal tersebut juga terkait konservasi sumber daya alam hayati dan perlindungan indistri perikanan yang tidak lepas dari kehidupan para nelayan.
Melalui pertemuan tersebut, BKSP DPD RI mempejari strategi dan kebijakan perikanan berkelanjutan Filipina yang dapat menjamin stok ikan dan sumber daya laut lainnya dapat diproduksi dalam jangka panjang.
“Kami juga membahas mengenai upaya-upaya untuk mengatasi praktek penangkapan ikan secara illegal, perlindungan sumber daya alam hayati khususnya pada kawasan perbatasan Indonesia dan Filipina,” ujarnya.
Secara teknis, Senator Maya Rumantir juga turu membahas kemungkinan-kemungkinan terjadinya insiden kehilangan navigasi para nelayan di wilayah perbatasan dan terlanjur masuk ke wilayah yuridiksi ekonomi negara lain.
“Sebaliknya, pihak Filipina sendiri juga belajar hal serupa terhadap Indonesia.Tujuan pertemuan ini yaitu sama-sama mengharapkan adanya relasi yang saling menguntungkan kedua negara, tanpa mengabaikan ketentuan-ketentuan di masing-masing negara terkait perlindungan sumber daya kelautan,” tandasnya.
Senator Maya Rumantir juga menerangkan bahwa Biro Perikanan dan Sumber Daya Perairan Filipina merupakan badan pemerintah dibawah Departemen pertanian yang bertanggung jawab atas pengembangan, peningkatan, penegakan hukum, pengelolaan dan konservasi perikanan dan sumber daya perairan Filipina.
Biro ini mulai berdri sebagai sebuah badan kecil pada tahun 1901 dengan nama Biro Laboratorium Pemerintah, departemen Dalam Negeri Komisi Filipina.
Pada 30 Juni 1984, biro ini dipindahkan dari Kementerian Sumber Daya Alam ke Kementerian Pertanian dan Pangan sesuai dengan Perintah eksekutif 967 yang mengamanatkan kenversi BFAR sebagai Biro Staf dan mengintegrasikan Kantor regionalnya dengan Kantor regional Departemen Pertanian.
“Fungsi kepegawaian Kantor Pusat dan integrase kantor Wilayah BFAR ke dalam Kantor Wilayah Departemen Pertanian dilaksanakan sepenuhnya dengan dikeluarkannya Executive Order 116 yang ditandatangani oleh Presiden pada 30 Januari 1987.
Pada 25 Februari 1998, Presiden Fidel Ramos menandatangani Undang-Undang Republic Act No 8550 yang menagtur pengembangan, penelolaan dan konservasi perikanan dan sumber daya perairan, mengintegrasikan semua undang-undang yang berkaitan dengannya untuk tujuan lain dan hal itu dikenal dengan Kode Perikanan Filipina tahun 1998 dan mulai efektif berlaku pada 23 Maret 1998.
(***/Frangki Wullur)