Kawangkoan, BeritaManado.com — Momentum Pilkada 27 Juni 2018 harus menjadi perhatian khusus masyarakat karena potensi kecurangan yang melibatkan abdi negara bukan tidak mungkin terjadi.
Menurut Direktur Executive Pusat Kajian Demokrasi dan Politik Lokal FISIP Universitas Sam Ratulangi Dr. Maxi Egeten SIP MSI, ASN yang kedapatan tidak netral bisa dilaporkan ke Komisi ASN.
“Peran PPL dan Panwas Kecamatan sangat kuat, mereka bisa melaporkan ASN yang kedapatan tidak netral alias mendukung salah satu calon ke Komisi ASN,” terang Egeten, Sabtu (7/4/2018) lalu, di rumah kopi TS Kawangkoan dalam sebuah diskusi bertajuk Platform Pemimpin Ideal Dalam Perspektif Demokrasi Lokal di Minahasa.
Bagi ASN yang kedapatan berdasar bukti kuat menurutnya, ada sanksi pidana yang berlaku, apalagi menggunakan mobil plat merah sebagai fasilitas negara untuk kepentingan mendukung calon tertentu.
Disamping itu tegasnya, ASN yang melakukan pelanggaran masuk dalam kategori penyalahgunaan kekuasaan, makanya bagi masyarakat yang ingin melapor tidak perlu takut, sebab ada ruang untuk melawan praktek atau tindakan tidak terpuji seperti itu.
“Kami dari kampus siap memback-up, misalkan ada ASN tak netral tidak diproses oleh Panwas dan kami sendiri yang akan melaporkan ke Komisi ASN dan Bawaslu RI,” pintanya.
Lebih jauh ujarnya, Egeten siap mendampingi masyarakat yang ingin melaporkan ASN yang terlibat langsung dalam praktek politik praktis, karena upaya seperti itu bisa kami lakukan, selanjutnya upaya pencegahan turut menjadi perhatian.
Masyarakat juga bisa melawan dengan pencegahan, bilamana ditemukan dapatsegera dicegah lebih dahulu, namun jangan melalui tindakan anarkis, berilah edukasi yang baik bagi mereka yang melanggar.
“Sebut saja tindakan mereka tidak baik dan merusak demokrasi yang sudah lama kita bangun, seandainya tetap tidak diterima ada sanksi hukum menanti dan sanksi pidana bagi pelaku politik uang,” pungkasnya.
Sesuai aturan ucapnya, bagi yang memberikan uang atau barang lainnya menyangkut Pilkada, ASN atau bukan itu bisa diproses, tentu ada sangsi pemecatan dan itu sangat berbahaya bagi ASN.
“Kami ingatkan pada ASN jangan berbuat yang sifatnya melanggar aturan, mari kita dorong Panwaslu melakukan rekomendasi dan kepada aparat bisa melakukan tindakan kepada mereka yang melanggar aturan,” sambungnya.
Dikatakannya, KPK saja sudah memberi pernyataan bahwa Pilkada akan diawasi, kalau ada yang berbuat seperti itu apalagi ASN, bisa juga dilapor ke KPK.
Berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat, bahwa dugaan keberpihakan para abdi negara terhadap pasangan calon tertentudi Pilkada sudah terllau sering terdengar, dan tindakan seperti itu tidak bisa dibiarkan.
(Ferry Lesar)
Baca juga:
JOHNY LENGKONG: Demokrasi Mengalami Pergeseran, Politik Uang Kalahkan Pemimpin Ideal