Tahuna – Pendekatan pelayanan yang progresif diperlihatkan Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan (Discapilduk) Kabupaten Sangihe. Mempermudah urusan perkawinan masyarakat, instansi itu membuka UPTD di 5 kecamatan. Kini yang mau nikah bisa langsung ke kantor kecamatan.
“Untuk 2014 sudah ada 5 UPTD perkawinan dan pencatatan sipil di kantor kecamatan, bisa jadi lokasi perkawinan,” sebut Kepala Discapilduk Dra Olga Makasidamo pada BeritaManado, Jumat (20/12/2013) sore, usai pendantanganan Ranperda APBD 2014 di Kantor DPRD Sangihe.
Kelima UPTD terletak di kantor Kecamatan Tabukan Utara, Tabukan Selatan, Tamako, Tatoareng dan kecamatan terluar Marore. Terobosan ini diambil mengingat banyak pengurusan nikah terpusat di Tahuna, di Kantor Discapilduk. Namun kini masyarakat bisa lebih mudah dan dekat akses bila ingin melakukan pengurusan seperti itu.
“Tak banyak biaya transportasi dan konsumsi keluar, ini pasti sangat membantu,” cetus Makasidamo, seraya menyebut pendekatan pelayanan ini berakar pada semangat UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, sekaligus membantu para pasangan baru, agar bisa menikah tanpa harus mengeluarkan biaya besar. (Gun Takalawangeng)