Masyarakat dapat mengawasi jika ada pelanggaran Pemilu, salah satunya yaitu pemasangan baliho yang tidak sesuai aturan, maka dapat ditertibkan petugas.
Minut, BeritaManado.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) ogah disebut “macan ompong”.
Ketua Bawaslu Sulawesi Utara (Sulut) Herwyn Malonda mengatakan, penanganan pelanggaran butuh proses yang sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Butuh proses pembuktian mulai dari pengumpulan dan verifikasi keabsahan alat bukti, klarifikasi para pihak, kajian dan dikeluarkannya rekomendasi atau putusan. Setiap peristiwa yang terjadi harus melalui prosedur yang diatur dalam ketentuan,” ujar Malonda, Senin (11/2/2019).
Koordinator Divisi Pengawasan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Minut Rahman Ismail SH meminta masyarakat untuk melapor secara resmi setiap dugaan pelanggaran Pemilu.
“Masyarakat bisa menjadi mata dan telinga Bawaslu untuk melaporkan dugaan pelanggaran. Bawa laporan dilampirkan bukti-bukti terkait dugaan pelanggaran. Yang bisa melapor adalah masyarakat Indonesia yang mempunyai hak pilih, peserta Pemilu dan lembaga-lembaga pemantau Pemilu yang terakreditasi,” ujar Rahman Ismail, kepada BeritaManado.com.
Terkait dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan Bupati Minahasa Utara (Minut) Vonnie Anneke Panambunan STh, Ismail mengatakan sudah ada masyarakat yang memasukan laporan secara resmi.
“Sore (11/2/2019) tadi sudah ada yang melapor resmi dan diterima Koordinator Divisi Penindakan Rocky Ambar. Untuk pengawasan, pada Minggu (10/2/2019) saya sudah mengumpul para Panwas kecamatan mengingatkan lagi tugas mereka,” kata Rahman.
Lanjut Rahman, pihaknya sudah memantau sejumlah laporan melalui media sosial, namun pihaknya menunggu masyarakat untuk dapat melapor langsung ke Kantor Bawaslu Minut.
“Kami tidak diam. Hanya saja, kami butuh verifikasi lebih dalam. Tapi siapa-siapa (yang diproses), itu masih dalam tahapan untuk menentukan siapa yang melanggar dan tidak. Yang pasti prosesnya sedang kami dalami, terkait gugatan pelanggarannya. Ada ruang mekanisme yang kami harus tempuh,” tutup Rahman.
Adapun pelanggaran Pemilu dibagi menjadi empat, yaitu pelanggaran pidana, administrasi, kode etik dan perundang-undangan lainnya untuk ASN/TNI/Polri.
(Rds)
Baca Juga:
DPRD Minut Sebut Penertiban Baliho “Tebang Pilih”, Bawaslu-KPU: Sudah Sesuai Aturan