Manado – Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) rupanya menjadi salah-satu poin dalam memperkenalkan para calon kepala daerah kepada masyarakat. Hal ini bisa dilihat dari banyaknya perhatian masyarakat terhadap lokasi pemasangan APK yang dinilai tidak tepat atau diduga tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Arie Lontaan, warga Paniki mengingatkan pasangan calon maupun tim sukses mematuhi aturan pemasangan APK.
“Spanduk dan umbul-umbul yang dipakai untuk kampanye memang penting agar masyarakat umum bisa tahu siapa saja yang menjadi calon di pilkada. Tapi alangkah baiknya kalau lokasi tempat spanduk dan umbul-umbul dipasang itu tidak berlawanan dengan aturan. Ini kan bisa dilihat dibanyak tempat ada yang dipasang di pohon. Setahu saya, dari dulu tidak dibolehkan yang semacam itu. Kiranya bisa ditinjau kembali,” ujar Arie Lontaan kepada BeritaManado.com, Jumat (25/9/2015).
Laporan masyarakat ini ditanggapi oleh Bawaslu Sulut yang membenarkan bahwa APK tidak boleh dipasang di pepohonan dan apabila terdapat pelanggaran didalam pemasangan APK, maka APK tersebut harus dicopot dan dipindahkan ke lokasi lain yang tidak melanggar aturan.
“Sesuai aturannya memang tidak boleh dipasang di pohon. Kalau ada yang seperti itu harusnya ya dicopot,” tegas pimpinan Bawaslu Johny Alexander Suak SE, MM.
Penting agar masyarakat bisa mengetahui pasangan calon kepala daerah yang bertarung di pilkada tahun ini beserta nomor urutnya. Tapi yang tidak boleh dilupakan adalah menjaga lingkungan hidup merupakan tanggung jawab bersama dan sebagai masyarakat Indonesia sudah menjadi kewajiban kita untuk mematuhi setiap hukum dan aturan yang berlaku. (srisuryapertama)