Manado – Melalui Perpres nomor 87 tahun 2016, Presiden RI membentuk satuan tugas (SAPU) bersih pungutan liar.
Satgas ini berlaku untuk semua instansi termasuk pendidikan. Ada 58 pembiayaan yang dikategorikan pungutan liar. Diantaranya uang masuk sekolah dan pembangunan.
Dengan Perpres tersebut, masyarakat dapat langsung melaporkan praktik pungli melalui website http:www.saberpungli.id atau bisa dengan mengirimkan SMS ke 1193 dan Call Center 193.
Wakil Ketua Garda Tipikor Indonesia (GTI) Manado, Rivan Kalalo SPd mengatakan, masyarakat wajib memberikan informasi atau melapor, agar bisa menekan terjadinya praktek pungli dalam dunia pendidikan ataupun dalam dunia birokrasi pemerintahan.
“Adapun bentuk edukasi Garda Tipikor Indonesia adalah dengan terus menyampaikan pesan Presiden RI Jokowi terkait dengan Sapu Bersih Pungli,” terangnya.
Wakil Ketua Garda Tipikor Indonesia Sulut sangat berharap masyarakat aktif dalam berpartisipasi melaporkan setiap dugaan Pungli. (risatsanger)