Tanah Hibah Gubernur
Manado – Masyarakat Pandu meminta kepada pemerintah kota dan provinsi agar segera menindaklanjuti hak masyarakat atas tanah yang dihibahkan Pemerintah Provinsi melalui SK Gubernur nomor 132 tahun 2000.
“Kami sebagai masyarakat tidak menuntut yang macam-macam. Berdasarkan SK Gubernur nomor 132 tahun 2000, tanah itu sudah resmi milik warga Pandu. Tapi hingga saat ini tidak ada tindak lanjut dari pemerintah”, ujar Michael Pieter kepada BeritaManado.com (13/7/2015).
Tanah yang terletak di Kelurahan Pandu Lingkungan 2, Kecamatan Bunaken Darat ini, hingga kini belum memiliki sertifikat tanah atas warga. Untuk itu masyarakat berharap agar pemerintah bertindak cepat menyelesaikan hal ini mengingat periode kerja Gubernur dan Walikota yang hampir usai.
“Mendekati akhir masa jabatan harusnya pemerintah lebih giat dan cepat dalam menyelesaikan hal-hal semacam ini. Sudah sejak tahun 2000 SK ini keluar dan sampai sekarang kami belum menerima sertifikat atas tanah yang secara hukum sudah jadi milik kami. Kiranya pemerintah boleh memperhatikan tuntutan kami ini dan kami boleh segera mendapatkan apa yang sudah seharusnya kami terima”, tegas Pieter. (srisuryapertama)