Manado – Terkait pembahasan Ranperda penanggulangan mabuk akibat minuman beralkohol di DPRD Sulut, Rabu (28/05/2014), tokoh masyarakat Taufik Tumbelaka mengingatkan diperlukan komitmen politik dari pemerintah dan stake holder terkait.
“Bahwa peredaran minuman beralkohol tak terkendali akan membahayakan sehingga perlu pengaturan.
Setelah pengaturan selanjutnya memperhatikan hak ekonomi sosial budaya (ekososbud) masyarakat harus dilindungi,” ujar Taufik Tumbelaka.
Tumbelaka membantah budaya mabuk yang dialamatkan kepada masyarakat Minahasa karena banyak kasus kriminalitas disebabkan orang mabuk akibat minuman beralkohol. Peredaran minuman beralkohol membutuhkan pengendalian yang diterima seluruh komponen masyarakat.
“Perlu diketahui, bahwa masyarakat Sulawesi Utara terutama orang Minahasa sejak dahulu tidak mengenal budaya mabuk. Yang ada adalah budaya minum minuman tradisional yang dikenal dengan nama cap tikus. Misalnya, pada acara pesta di kampung pasti tersedia cap tikus, penjahit pakaian minum cap tikus, masyarakat pedesaan yang bekerja kebun pasti minum cap tikus,” jelas Tumbelaka. (jerrypalohoon)