Airmadidi – Ratusan masyarakat dari Desa Lilang, Kecamatan Kema, Kabupaten Minahasa Utara, melakukan aksi damai, di Pemkab Minahasa Utara, Kejari Airmadidi dan Pengadilan Negeri Airmadidi, Jumat (4/4/2014).
Dipimpin oleh Maikel Jacobus SH, masyarakat Desa Lilang meminta agar Hukum Tua Desa Lilang, Anna Charlota Walansendow, untuk segera dibebaskan dari tahanan badan di Rutan Klas IIA Manado.
Aksi di Pemkab Minut diterima langsung oleh Sekretaris Daerah Drs Johannes Rumambi. Dikatakan Rumambi, Pemerintah Kabupaten Minut selalu di rel aturan yang ada. Dimana Pemkab Minut menaati proses hukum yang ada dan tak ada intervensi.
Usai berorasi di Pemkab Minut, masyarakat Desa Lilang langsung menuju ke Kejari Airmadidi. Menyampaikan aspirasi yang sama, masyarakat diterima oleh Sukma Frando SH selaku Jaksa Penuntut Umum pada kasus Hukum Tua tersebut.
“Kami menahan seseorang sudah sesuai prosedur hukum. Terkait penahanan itu, sekarang sudah menjadi kewenangan Pengadilan Negeri karena sudah dilimpahkan ke pengadilan,” jelas Sukma
Mendapat jawaban itu, masyarakat kemudian menuju Pengadilan Negeri Airmadidi. Aspirasi masyarakat diterima oleh Hamdi Mamudi SH selaku Panitra Sekretaris mewakili Ketua PN Airmadidi yang sedang keluar daerah.
“Aspirasi ini akan saya laporkan ke pimpinan, tentunya pihak pengadilan tak diam begitu saja. Saya tak berwenang menjawab tuntutan aspirasi masyarakat,” ujar Mamudi
Dijelaskan Mamudi, untuk bisa menjawab tuntutan atau aspirasi masyarakat agar Hukum Tua Desa Lilang bisa dibebaskan, haruslah melalui proses hukum.
“Itu ada prosesnya, berkas baru masuk tadi jam 10 pagi, setelah itu akan diproses ketua pengadilan untuk penunjukan majelis hakim, setelah itu menjadi kewenangan majelis hakim untuk ditahan atau tidak ditahan,” jelas Mamudi.
Mendengar jawaban pihak pengadilan, Maikel Jacobus dari pihak masyarakat mengakui siap menduduki pengadilan negeri sampai ada jawaban resmi dari pihak pengadilan melalui ketua pengadilan. (robintanauma)