Manado – Meskipun terus mengejar penunggak pajak kendaraan bermotor namun Pemprov Sulut melalui Dispenda memberi kelonggaran bagi penunggak pajak kendaraan.
Kadispenda Sulut Roy Marhaen Tumiwa mengatakan, saat ini pemerintah memberlakukan kebijakan keringanan pembayaran bagi penunggak pajak kendaraan.
“Silahkan datang ke kantor UPTD Samsat setempat, kami memberikan kebijakan khusus bagi pemilik kendaraan diatas lima tahun yang menunggak pajak. Informasi jelas silahkan tanya pada petugas di kantor Samsat”, tutur Tumiwa.
Kebijakan pemerintah tersebut mendapat apresiasi anggota DPRD Sulut Ferdinand Mangumbahang. Kesempatan tersebut menurut Mangumbahang harus dimanfaatkan oleh masyarakat pemilik kendaraan.
“Masyarakat harus memanfaatkan kebijakan pemerintah sebelum Perda Pajak yang baru diparipurnakan diterbitkan. Terutama bagi mereka yang memiliki kendaraan sudah beberapa tahun tidak membayar pajak”, tegas Mangumbahang mengingatkan. (jerrypalohoon)