Manado – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menegaskan agar masyarakan dapat melaporkan setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting seperti kematian, kelahiran, perkawinan, pengangkatan anak, pengakuan anak dan pengesahan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan serta pencatatan perubahan peristiwa penting lainnya kepada pemerintah setempat. Hal itu disampaikan Kepala Biro Pemerintahan dan Humas Sekretariat Daerah Provinsi Sulut Dr Noudy Tendean melalui Kabag Pemerintahan Drs Lucky Taju, MSi.
UU No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan (adminduk) mewajibkan setiap peristiwa tersebut karena memerlukan bukti yang sah untuk dilakukan pengadministrasian dan pencatatan.
“Terkelolanya tertib andminduk yang baik, diperlukan adanya kesadaran masyarakat termasuk, WNI yang berdomisili di luar negeri untuk melaporkan diri atas beberadaannya maupun perubahan-perubahan atau peristiwa penting terkait dengan masalah pencatatan sipil,” ujarnya.
Dia menambahkan, pencatatan ini penting karena selain untuk memberi perlindungan, pengakuan serta penentuan status hukum pribadi juga untuk data dan dokumen kependudukan secara nasional, tegasnya. (Rizath Polii)