Manado, BeritaManado.com — Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kantor Wilayah Direktorat Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Utara (Kanwil DJPb Sulut) menggelar Diseminasi Perkembangan APBN di Provinsi Sulawesi Utara Periode Semester I Tahun 2022 dan Penyampaian Strategi Pelaksanaan Anggaran Periode Semester II Tahun 2022.
Selain itu, turut dilaksanakan pemberian penghargaan bagi Satker Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Manado dengan nilai Indikator Kualitas Pelaksanaan Anggaran (IKPA) terbaik periode triwulan II tahun 2022.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Gedung Kantor Keuangan Negara Manado pada Selasa (9/8/2022).
Kepala Kantor Wilayah DJPb Provinsi Sulawesi Utara Ratih Hapsari Kusumawardani dalam pembukaan kegiatan mengatakan, sesuai dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) memiliki beberapa fungsi diantaranya: (1) Fungsi pengawasan yang mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi pedoman; (2) Fungsi alokasi yang mengandung arti bahwa anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian dengan ketentuan yang telah ditetapkan; dan (3) Fungsi Stabilisasi yang mengandung arti bahwa anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.
Selain 3 Fungsi tersebut, APBN 2022 juga ditujukan untuk meneruskan dukungan terhadap pemulihan ekonomi dan reformasi struktural yang tetap responsif, antisipatif dan fleksibel dalam menghadapi ketidakpastian serta memiliki peran sentral dalam proses konsolidasi menuju defisit di bawah 3 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) pada tahun 2023.
Oleh sebab itu Kanwil DJPb Provinsi Sulawesi Utara dan KPPN di Provinsi Sulawesi Utara secara rutin selalu melakukan evaluasi dan reviu terhadap pelaksanaan APBN khususnya di Provinsi Sulawesi Utara.
“Proses evaluasi dan reviu ini bertujuan untuk mencari permasalahan-permasalahan yang terjadi dalam proses pelaksanaan APBN di Provinsi Sulawesi Utara, sehingga permasalahan yang timbul dapat segera dicarikan solusi sesuai kewenangannya,” ujar Ratih.
Dari hasil proses evaluasi dan reviu terhadap pelaksanaan anggaran tersebut, diharapkan pelaksanaan APBN di Provinsi Sulawesi Utara dapat berjalan dengan baik sehingga fungsi APBN dan juga tujuan APBN 2022 di Provinsi Sulawesi Utara dapat tercapai dengan baik pula.
Pada kesempatan tersebut, Ratih pun memaparkan poin-poin penting dari hasil evaluasi dan reviu pelaksanaan APBN di Provinsi Sulawesi Utara.
Berdasarkan hasil evaluasi dan reviu pelaksanaan APBN tersebut, Ratih mengatakan, pihaknya akan menyampaikan beberapa strategi pelaksanaan yang dapat diterapkan oleh satuan kerja (satker) dalam menghadapi pelaksanaan anggaran pada periode triwulan III dan IV tahun 2022.
Apalagi saat ini sudah memasuki pertengahan triwulan III tahun 2022 yang tentu berbeda dengan tahun 2021, di mana pada tahun 2022 terdapat perubahan target penyerapan APBN.
Untuk Triwulan III tahun 2022 target penyerapan naik menjadi antara 70 persen sampai dengan 75 persen dibandingkan target penyerapan APBN Triwulan III tahun 2021 yang sebesar 60 persen.
Berdasarkan data terakhir, data penyerapan APBN satker Kanwil DJPb Provinsi Sulawesi Utara baru mencapai 49,18 persen dari target 71,73 persen.
Masih terdapat kekurangan penyerapan APBN sebesar 22,55 persen atau sebesar Rp2,10 triliun dari target penyerapan APBN sebesar Rp6,68 triliun di triwulan III tahun 2022.
“Dengan sisa waktu efektif yang hanya satu bulan lagi, kami memohon bantuan bapak dan ibu untuk melakukan percepatan penyerapan anggaran pada satuan kerja masing-masing. Tantangan pada triwulan III tahun 2022 lebih berat. Maka kami mengharapkan kerja keras dan sinergi yang lebih baik antara satker, Kanwil DJPb Provinsi Sulawesi Utara, dan KPPN Manado sehingga target nilai IKPA tahun 2022 sebesar dapat 89 dapat dicapai,” jelas Ratih.
Ratih pun mengucapkan terima kasih kepada satuan kerja yang ada karena berkat kerja keras dan sinergi yang ada maka target IKPA periode triwulan II tahun 2022 dapat tercapai.
Berdasarkan nota dinas resmi dari Kantor Pusat Ditjen Perbendaharaan, KPPN Manado selaku Kuasa BUN memperoleh nilai IKPA sebesar 92,20 dan menjadi peringkat kedua IKPA Nasional untuk Kategori KPPN Tipe A1 Provinsi untuk periode triwulan II tahun 2022.
“Untuk itu Kami memberikan apresiasi kepada Kepala KPPN Manado dan tim serta atas kerja keras dan sinerginya sehingga prestasi tersebut dapat diraih,” ucap Ratih.
Kanwil DJPb Provinsi Sulawesi Utara dan KPPN Manado pada kesempatan tersebut juga memberikan apresiasi berupa pemberian penghargaan kepada satuan kerja yang memiliki kinerja terbaik, salah satunya terkait IKPA.
Diketahui, IKPA merupakan salah satu tolak ukur dalam menjaga governance di dalam pengelolaan APBN.
Kali ini, terdapat 6 dari 41 satker wilayah di Provinsi Sulawesi Utara dan 23 dari 261 satker pada KPPN Manado yang memperoleh penghargaan nilai IKPA.
“Saya mengucapkan selamat kepada para pemenang penghargaan IKPA periode triwulan II tahun 2022, semoga bapak dan ibu sekalian bisa terus mempertahankan kinerja yang baik ini pada triwulan-triwulan berikutnya,” kata Ratih.
Selain itu, Kanwil DJPb Provinsi Sulawesi Utara telah meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) pada tahun 2021.
Semangat anti korupsi menjadi core-value serta etos kerja DJPb yang digaungkan sepanjang waktu dalam rangka mempertahankan dan meningkatkan integritas yang selalu menjadi hal utama.
“Kanwil DJPb Provinsi Sulawesi Utara berkomitmen penuh atas pengendalian gratifikasi, penguatan integritas, dan selalu menjaga semangat anti korupsi,” pungkas Ratih.
(srisurya)