Minut, BeritaManado.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) melakukan tahap II terhadap tersangka JT alias Junjungan tersangka dugaan korupsi kasus pemecah ombak di Desa Likupang II Kecamatan Likupang Timur, Minahasa Utara (Minut), Kamis (31/5/2018).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulut Yoni Mallaka SH mengatakan, sekitar pukul 12.00 Wita, Penyidik Kejati Sulut telah melakukan pelimpahan tanggungjawab tersangka dan barang bukti terhadap tersangka JT selaku Mantan Direktur Tanggap Darurat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) 2016 kepada penuntut umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Minut.
“Berdasarkan hasil penyidikan, penuntut umum berpendapat telah terpenuhi syarat-syarat formil dan materil yang diatur dalam KUHAP,” ujar Mallaka.
Pelimpahan kasus tersebut, selanjutnya diikuti perpanjangan masa penahanan selama 20 hari yaitu terhitung sejak 31 Mei sampai dengan tanggal 19 Juni 2018 di lapas kelas IIa Malendeng Manado.
“Saudara JT ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara no. PRINT-114/R.1/Fd.1/02/2018 tanggal 13 Februari 2018,” pungkas Mallaka.
Dalam perkara yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp8,8 miliar tersebut, para tersangka diduga telah menyalahgunakan wewenang dalam proyek pemecah ombak dan penimbunan pantai di Desa Likupang II Kabupaten Minahasa Utara.
Terhadap tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah oleh UU nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
(***/Finda Muhtar)