Bitung, BeritaManado.com – Aparat Kalurahan Pinasungkulan bersama Polsek Ranowulu memperketat warga pendatang yang akan masuk ke wilayah Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Pinasungkulan.
Para pendatang atau penambang yang akan masuk di wilayah PETI, diwajibkan menyertakan surat rapid test antigen kepada petugas.
“Selain surat, petugas juga berkeliling menyambangi para penambang untuk dilakukan rapid test antigen secara kontinyu,” kata Lurah Pinasungkulan, Fransiska Komaling, Minggu (04/04/2021).
Dan jika ada penambang hasil rapid test antigennya reaktif kata Fransiska, langsung dibawa ke rumah isolasi di Rusun Sagerat untuk mendapatkan penanganan selanjutnya.
“Rapid test antigen diwajibkan dan menjadi SOP bagi para penambang untuk mencegah penularan covid-19 di lokasi PETI,” katanya.
Kapolsek Ranowulu, Iptu Andri Salmon membenarkan soal kewajiban rapid test antigen bagi para penambang.
Menurutnya, tindakan itu dilakukan mengingat Kota Bitung saat ini kembali berada di status zona orange penyebaran covid-19.
“Nah kita mengantisipasi jangan sampai Kota Bitung kembali masuk zona merah, makanya sesuai hasil kesepakatan para pendatang dan penambang diwajibkan rapid test antigen,” kata Andri.
Selain itu, kata dia, saat ini jumlah penambang makin berkurang setiap hari, sehingga upaya pencegahan penyebaran covid-19 dengan cara rapid test antigen makin memudahkan untuk dilakukan.
“Setiap hari ada saja penambang yang pulang dikarenakan kadar emas rendah, makanya makin memudahkan tenaga kesehatan untuk melakukan pencegahan covid-19,” katanya.
(abinenobm)