MANADO – Ini baru menarik, Selasa (08/02/11), sejumlah masyarakat Minahasa Tenggara (Mitra) yang tergabung dalam LSM Patokan Esa bertandang ke Kejaksaan Tinggi, guna melaporkan dugaan tipikor yang dilakukan oleh Telly Tjanggulung, selaku Bupati Minahasa Tenggara.
Laporan diterima langsung oleh Wakajati Sulut IK. Parwata Kusuma, SH,M.Hum di ruangannya.
Johanes Kandoly, salah seorang aktifis LSM Patokan Esa, Minahasa Tenggara, berharap agar tindakan dugaan korupsi di Mitra segera ditanggapi, bupati Mitra sudah terbukti melakukan penyalahgunaan APBN 2009, dari hasil penyidikan BPK sebesar Rp 27 miliar, diduga sebagai kerugian negara di kabupaten Mitra dan diberikan waktu 60 hari untuk ganti rugi atas penggelapan APBN 2009 tersebut, namun sampai hari ini belum dilaksanakan.
“Kami menuntut agar Bupati Mitra turun dari jabatannya, karena nyata-nyata melakukan korupsi, selain kasus penyalahgunaan APBN 2009, masalah pembebasan lahan dan wanprestasi yang berupa pengingkaran kesepakatan atas penggunaan lahan milik Jendral Lumintang yang rencana awalnya didirikan pembangunan kantor bupati, akibatnya pembangunanya terhenti,” ujar Kandoly. Dia juga menambahkan bahwa sekitar 300 masyarakat Mitra melakukan aksi damai di Ratahan.
Soal penjemputan paksa terhadap Kepala Inspektorat Mitra, merupakan bagian dari dorongan masyarakat agar Inspektorat dapat melakukan tugas pokok dan fungsi. Roy Pangemanan selaku kepala inspektorat Kabupaten Mitra kepada beritamanado mengatakan, merasa keberatan, namun sesampainya di Kejati Sulut, dirinya menyadari maksud baik dari masyarakat. (mois)