
Bitung – Hebat, itulah kata yang tepat ditujukan kepada RI alias Risky (23) warga Kecamatan Maesa.
Meski masih berstatus sebagai Napi LP Klas IIB Tewaan Kota Bitung, pria ini leluasa melakukan aksi pencurian Hand Phone (HP) di luar Lapas.
Aksi Risky sendiri terungkap saat salah satu warga Kelurahan Pakadoodan Kecamatan Maesa, Landry melapor ke Polsek Maesa soal HPnya hilang, Selasa (03/04/2018).
“Tapi waktu melapor dia, tidak tahu siapa pelakunya. Dia hanya mengadu bahwa barangnya dicuri orang,” kata Kapolsek Maesa, Kompol Moh Kamidin, Rabu (04/04/2018).
Menurut Landy kata Kamidin, rumahnya baru disantroni maling yang mengakibatkan sejumlah barang berharga hilang, terdiri dari tiga buah ponsel, satu buah jam tangan, serta tas berisi uang dan surat-surat penting.
Berdasarkan laporan itu, Timsus Tarsius dan Resmob Satuan Reskrim Res Bitung dibantu Tim Oprasional Satuan Resnarkoba serta Satuan Intelkam Res Bitung melakukan penyelidikan.
“Setelah ditelusuri ternyata pelakunya ada di LP Tewaan dan dari situlah kasus ini terungkap,” katanya.
Sementara itu, dari tangan Risky diamankan tiga buah HP, masing-masing bermerek Oppo, Blackberry dan Nokia 730 yang semunya disimpan di LP.
Risky sendiri baru setahun menjadi penghuni LP Tewaan atas kasus penganiyaan dan dari informasi ia diganjar hukuman tiga tahun penjara tapi sudah menjalani proses alisimilasi.
(abinenobm)