Manado – Masih belum tegasnya tugas Dinas Tata Kota Manado dan Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BP2T) Kota Manado dalam menertibkan bangunan ilegal mendapat sorotan tokoh masyarakat.
Dinas Tata Kota dan BP2T yang memiliki kewenangan mengkaji serta mengeluarkan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) terkesan tidak tegas. Padahal sebelumnya, Kadis Tata Kota Manado, Benny Mailangkay menuturkan bangunan yang belum memiliki IMB tak boleh melakukan pembanguan.
“Harus ada IMB dulu baru bangunan tersebut dapat dibangun pemiliknya. Kalau tidak, ini ilegal dan melanggar undang-undang yang berlaku,” kata Mailangkay pada BeritaManado.com.
Hal berbeda terjadi di Wawonasa Kecamatan Singkil Kota Manado, dimana pendirian Multi Mart disinyalir belum mengantongi IMB. Menanggapi hal tersebut, Alfian Daini aktivis Kota Manado langsung mempertanyakan tugas instansi terkait.
“Apa tugas yang dijalankan Dinas Tata Kota dan BP2T, kalau dalam hal pengawasan serta menjalankan perundang-undangan saja tidak becus. Multi Mart di Wawonasa memang belum ada IMB, tapi aneh Kadis Tata Kota Manado yang sudah tau terkait hal ini hanya tinggal diam. Jangan-jangan Kadis Takot Manado sudah masuk angin,” tukas Alfian. (Amasmahmud)