Minut, BeritaManado.com – Hukum Tua Desa Watutumou II Kecamatan Kalawat Kabupaten Minahasa Utara (Minut) Defli Bawanda berharap akan ada perubahan daftar penerima beras sejahtera (Rastra) di desanya.
Hal itu disampaikan Bawanda, karena masih ada sejumlah keluarga di desanya yang ekonomi lemah namun tidak tercover sebagai peserta penerima Rastra 2018.
“Ada janda dan warga lanjut usia dulunya sebagai penerima, sekarang namanya hilang. Dan banyak keluarga yang tinggal di rumah tua dan bahkan menumpang pada orang lain serta warga disabilitas juga tidak dapat,” kata Bawanda, kepada BeritaManado.com, Senin (12/2/2018).
Bawanda mengatakan, pihaknya tidak mempermasalahkan nama-nama keluarga yang masuk daftar penerima Rastra 2018.
“Soalnya adalah ada nama-nama penerima Rastra tahun 2017 yang memang masih sangat layak untuk menerima bantuan Rastra ‘hilang’ namanya dari daftar penerima Rastra tahun 2018. Bahkan juga ada keluarga yang lebih layak mendapat bantuan Rastra justra nama mereka tidak tercantum dalam daftar penerima bantuan Rastra tahun 2018. Pertanyaannya adalah, siapa yang mendata dan dengan dasar apa mereka menetapkan 92 nama warga desa Watutumou II yang berhak menerima Rastra tahun 2018?,” ujar Bawanda.
Lagi menurut Bawanda, penyaluran Rastra di Watutumou II sudah rampung 100% untuk 92 KK, dengan jatah sebanyak 10 Kg per KK per bulan.
“Kasihan mereka yang layak menerima bantuan Rastra, tapi harus terbentur dengan regulasi bahwa yang berhak menerima Rastra adalah mereka yang namanya tarcantum dalam daftar penerima Rastra tahun 2018, padahal daftar penerima Rastra itu tidak akurat. Saya berharap nanti boleh ada pendataan ulang,” harapnya.
(Finda Muhtar)