Bitung – Sejumlah toko dan pusat perbelanjaan di Kota Bitung tetap menggunakan permen sebagai uang pengganti koin ketika bertransaksi. Kendati tindakan itu tak dibenarkan namun praktek itu masih terus dilakoni para kasir di toko dan pusat perbelanjaan.
Memiriskan lagi, ketika pelanggan menolak menerima permen sebagai pengganti koin, para kasir malah tak menghiraukan dengan alasan tak ada koin. Akibatnya, praktek itu terus saja terjadi padahal permen bukanlah mata uang sah.
“Saya beberapa kali menolak dan menuntut agar uang kembalian tak menggunakan permen tapi tak digubris dan malah ditertawakan oleh pegawai dan kasir toko,” kata salah satu warga Madidir, Yuniati, Jumat (2/1/2014).
Yuniati berharap tindakan toko dan pusat perbelanjaan menggunakan permen dalam bertransaksi bisa mendapat perhatian dari pemerintah. Serta memberikan tindakan tegas kepada pemilik toko dan pusat perbelanjaan yang tetap menggunakan permen sebagai pengganti koin.
Sementara itu, Kadis Perindag Pemkot Bitung, Beny Lontoh mengatakan akan segera menindaklanjuti aduan masyarakat itu dengan mengirimkan staf ke toko-toko dan pusat perbelanjaan yang masih menggunakan permen sebagai pengganti uang koin.
“Nanti saya tindaklanjuti aduan itu,” kata Lontoh.(abinenobm)