Manado – Mega proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Jalan Sam Ratulangi dan Jalan Piere Tendean, Boulevard baru terealisasi sepanjang 2 km. Namun anggaran yang terserap sudah mencapai Rp 30 Milliar. Ternyata proyek yang masih akan berlanjut ini perencanaannya tidak terintegrasi dengan pemerintah kota Manado.
Demikian diungkapkan anggota DPRD Sulut Eddyson Masengi. “Sebagai wakil rakyat kami memberi apresiasi ada proyek APBN masuk. Tapi kami berharap proyek ini jangan asal-asalan, paling tidak visibility study, perencanaan harus akurat dari berbagai aspek. Saya melihat proyek IPAL ini perencanaannya tidak terintegrasi. Koordinasi dengan pemerintah kota tidak jalan sejak perencanaan maka manfaatkan bagi masyarakat tidak akan tercapai,” ujar Masengi.
Ketua FPG Deprov ini mencontohkan, pembangunan instalasi puluhan milliar dari APBN ini terancam mubasir ketika instalasi masuk ke masing-masing rumah atau tempat usaha dari pagar sampai ke dalam rumah yang menjadi tanggungan pemerintah kota tidak terkoordinasi dengan baik.
“Ketika instalasi IPAL melalui pagar yang sudah dibuatkan pondasi seterusnya masuk rumah yang sudah dibeton, apakah si pemilik rumah mau mengijinkan? Hal ini penting koordinasi dengan pemerintah kota dan pemilik rumah. Satu-satunya cara yaitu melalui aturan, misalnya pada pengurusan IMB, bangunan tersebut wajib melakukan penyambungan instalasi yang sudah disiapkan itu. Jangan sampai proyek puluhan milliar rupiah ini menjadi mubasir!” Tegasnya. (Jerry)