Bitung – Malayangkan gugatan terhadap Walikota Bitung, Ketua DPRD dan Komisi A, masyarakat adat Manembo-nembo Sagerat dan Tanjung Merah (Masata) memang sudah mempersiapkan diri secara matang. Buktinya menurut salah satu perwakilan masyarakat adat Masata, Rudolf Wantah, pihaknya akan mendatangkan pengacara terkenal dari Jakarta untuk menghadapi Walikota, Ketua DPRD dan Komisi A dalam persidangan.
“Kami sudah siap menghadapi kasus gugatan ini dalam persidangan, salah satunya dengan menghadirkan salah seorang pengacara kondang dari Jakarta,” kata Wantah, Senin (14/5) kepada Beritamanado.com.
Wantah sendiri mengaku, masyarakat sudah sepakat untuk mengumpulkan uang menyewa pengacara tersebut. Berapapun biaya yang diminta, Wantah mengaku warga menyanggupi demi mendapatkan hak mereka atas tanah eks HGU PT ASSA di Tanjung Merah.
“Nama pengecara sendiri masih kami rahasiakan, namun yang jelas dia pengacara terkenal dan kami sudah melakukan pembicaraan,” katanya.(en)