Bitung – Keberadaan pekerja Warga Negara Asing (WNA) tanpa dilengkapi dokumen bukan hal baru di Kota Bitung. Terutama pekerja WNA asal negara Philipina, menurut Wakil Ketua DPRD Kota Bitung, Maurits Mantiri bukanlah masalah baru yang baru terjadi.
Menurutnya, WNA Philipina ada banyak mendiami sepanjang garis pantai Kota Bitung. Dan mereka sudah menetap selama bertahun-tahun serta bekerja di kapal ikan serta perusahaan kendati tidak memiliki dokumen atau status kewarganegaraan yang jelas.
“Tapi itu harus ditelusuri dengan arif karena mereka adalah sebagian besar masyarakat Indonesia yang telah lama berada di Philipina,” kata Mantiri, Selasa (9/7).
Sehingga menurut Ketua DPC PDIP Kota Bitung ini, mereka datang ke Kota Bitung untuk mencari kerja namun tidak terurus. “Maksudnya tidak terurus dalam hal administrasi kewarganegaraanya,” katanya.
Padahal kata Mantiri, skill yang dimiliki para WNA tanpa dokumen ini sangat baik sebagai penagkap ikan maupun perbengkelan. Sehingga banyak perusahaan memperkerjakan kendati tidak memiliki dokumen ataupun tidak jelas status kewarganegaraannya.
“Nah ini yang harus segera disikapi, jika tidak kehadiran mereka kemudian tidak terurus malah akan lebih banyak menimbulkan penyakit sosial,” katanya.
Karena dalam realita WNA tanpa status ada di depan kita, dan mereka wajar untuk hidup di negeri yang dianggap sebagai tanah kelahiran kendati tak memiliki dokumen.
“Kasus kehadiran WNA ini pernah mencuat di tahun 2005 ketika ada yang mengangkat mereka sebagai orang asing, tapi tidak ada yang dapat membuktikan kalau mereka adalaah warga Philipina,” katanya.(enk)