BOLTIM – Masalah tapal batas Bolaang Mongodow Timur dan Minahasa Tenggara yang sempat memanas dipermasalahkan, dinilai oleh Sunardi Sumantha sekaligus salah satu tokoh masyarakat Boltim diserahkan sepenuhnya kepada Gubernur Sulut, SH Sarandajang. Kamis (25/6), Sumantha menilai awalnya memang batas antara wilayah tersebut bukan di tapal batas yang diklaim Mitra, melainkan di kwala lama, “Itu sebenarnya keputusan toleransi saat itu terhadap pemekaran, dimana juga saat itu kepentingan pemekaran Bolmong” katanya. Namun persoalan tersebut menurutnya sudah ditangani oleh provinsi agar tidak terjadi polemik panjang, “sebaiknya gubernur segera menyelesaikan tapal batas tersebut” pintanya.
Sementara anggota DPR Bolmong, Syamsudin Akub menyarankan dua hal dalam pembuktian batasan wilayah antara Boltim dan Mitra, dimana harus berpedoman kepada hasul Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional Bakosurtanal tahun 1954. Selain itu Akub juga meminta agar memperhatikan Tata ruang Kabupaten Bolaang Mongondow sebelum dimekarkan menjadi lima daerah, “data otentiknya merujuk saja ke Bakosurtanal Tahun 1954 disitu ada bukti fotonya, selain itu tata ruang Bolmong” tandas pria yang dikenal sebagai tokoh pendidikan Bolmong bersatu. Masalah tersebut, kata Akub lagi tidak bisa dibiarkan begitu saja oelh pemerintah, harus ada penyelesaian sebelum terjadi hal-hal tidak diinginkan, “Harus ada kehati-hati” tandasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, 5 pengacara yang digalang oleh Salim Lanjar ketua LSM Suryamadani, akan melakukan clss action di Mahkama Konstitusi terkait pememakaran Mintra yang dinilainya melewati aturan UU nomor 32 Tahun 2004. Sebab menurutnya salah satu poin merujuk bahwa persyaratan daerah dimekarkan harus 5 tahun, tapi Mitra lepas dari Mihasa Selatan hanya 2 Tahun sudah dimekarkan. Tentu tuntutan ini menurut Lanjar akibat kekesalannya kepada pihak Mitra yang telah mengklaim tapal batas di Boltim secara sepihak, padahal menurutnya batas tersebut telah digeser tidak sesuai dengan kondisi awal.