Manado – Sejumlah kasus tanah tampaknya menjadi masalah pendataan aset yang dilakukan Biro Perlengkapan Pemerintah Provinsi Sulut untuk mendapatkan opini WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hal itu dikarenakan ada beberapa aset tanah yang bermasalah dan masih harus diklarifikasi. Hal itu disampaikan Kepala Biro Perlengkapan Pemprov Sulut Rudij Roring SE.
“Masih ada beberapa bagian tanah yang masih harus diklarifikasi, di cek di lapangan, termasuk tanah milik Pemprov di Desa Kalasey (Kabupaten Minahasa) yang sudah jelas kepemilikannya oleh Pemprov dilengkapi dengan sertifikat, tetapi sekarang ini sebagiannya telah diduduki masyarakat,” kata Roring.
Roring menjelaskan, rekapitulasi aset tanah, barang dan bangunan milik Pemprov Sulut saat ini sudah mencapai 90 persen, dan rencananya akan dituntaskan selang tahun ini. Diketahui, pendataan aset milik pemerintah provinsi tidak hanya berada di Kota Manado, tetapi ada juga yang berada di sejumlah kabupaten dan kota pemekaran seperti Provinsi Gorontalo.
Khusus mengenai aset Pemprov Sulut di Gorontalo, ada tanah dan bangunan yang akan dihibahkan ke pemerintah setempat, namun tidak untuk aset yang dikelolah oleh perusahan daerah. Persoalan pendataan aset ini, menjadi penghalang bagi Pemprov Sulut dalam meraih WTP ketiga kalinya. (jrp)