Manado – Permasalahan pembebasan tanah Ringroad II yang masih menemui jalan buntu pada rapat beberapa waktu lalu seperti yang disampaikan Tim Hukum Pemprov Sulut Toar Palilingan, menurut Sekretaris Provinsi Ir. Siswa Rachmat Mokodongan supaya dapat diselesaikan dengan jalan yang terbaik yaitu musyawarah mufakat.
Mokodongan menjelaskan bahwa “kita sudah lalui semua proses persyaratan-persyaratan itu, kemudian nanti dinegosiasi lagi dengan tiga orang pemilik yang ada di Manado dengan delapan yang dari Minut. Toh kalau seandainya tidak ada kesepakatan seperti yang disampaikan oleh Pak Toar Palilingan (Tim Hukum Pemprov Sulut), tetapi pemerintah daerah lebih mengutamakan musyawarah mufakat dalam menyikapi itu.”
Perlu diketahui sebelumnya proses pembebasan tanah untuk pembangunan jalan Ringroad II tampaknya diperkirakan akan berujung hingga proses terakhir. Soalnya Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara lewat tim kuasa hukumnya, Toar Palilingan menyatakan akan menggunakan ruang yang dimungkinkan dalam peraturan perundang-undangan yaitu pencabutan hak atas tanah demi kepentingan lancarnya proses penyelenggaraan pembangunan di lokasi interchange. Berdasarkan hal tersebut pemilik lahan kemungkinan terancam akan kehilangan haknya atas kepemilikan tanah. (jrp)