Amurang, BeritaManado.com — Kegiatan kampanye serentak telah berakhir.
Itu sebabnya Bawaslu Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) mengingatkan semua pasangan calon (paslon) mematuhi larangan serta taat terhadap aturan main.
Anggota Bawaslu Minsel, Franny Sengkey menjelaskan, setelah masa kampanye berakhir, selanjutnya berganti ke masa tenang.
?Artinya semua agenda pilkada serentak dihentikan. Nanti 9 Desember digelar pemungutan suara,” terang Franny Sengkey, Selasa (1/12/2020).
Menurut dia, ada sejumlah hal yang tidak boleh dilakukan oleh paslon, karena sanksinya cukup berat jika melaksanakan kegiatan pada masa tenang.
Sengkey menjelaskan, berdasarkan Pasal 67 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 tahun 2016, masa tenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlangsung selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara.
?Jadi sanksi pelanggarannya sudah diatur. Makanya saya tidak ingin ada paslon melanggar ketentuan itu,” tegasnya.
(***)