Manado – Masa periode anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Manado tahun 2009-2014 segera berakhir. Sebanyak 40 anggota DPRD aktif akan mendapatkan dana purna bakti atas pengabdian sebagai wakil rakyat. Untuk legislator PAW dana tersebut telah diserahkan sesuai peraturan yang berlaku.
“Untuk anggota DPRD memang hanya 40 personil. Tapi, dalam periode ini ada 13 anggota dewan yang di PAW (pergantian antar waktu). Sesuai peraturan pemerintah (PP) nomor 24 tahun 2004, mengatur tentang dana purna bakti tersebut,” terang Danny Mandagi, sekretaris DPRD Manado.
Ditambahkannya, dana purna bakti untuk anggota DPRD yang telah di PAW sudah diserahkan. Selain itu, anggaran yang disiapkan untuk masing-masing personil DPRD yang saat ini menjabat jumlahnya tidak sama, tergantung masa pengabdian dan jabatan yang diembannya.
“Untuk anggota dewan yang kurang dari 1 tahun mengabdi diberikan sebesar satu bulan uang representasi dan yang 5 tahun dikalikan 6 bulan. Jabatan ketua uang representasinya sebesar Rp 2.100.000, wakil ketua Rp 1.680.000 dan peranggotanya Rp. 1.575.000. Kepada anggota aktif, penyerahannya pada bulan Agustus yang juga masa periode menjabat berakhir,” pungkasnya. (leriandokambey)