Amurang, BeritaManado — Bertempat di ruang pertemuan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), pada Jumat (16/11/2018) dilaksanakan pelantikan 5 pejabat Hukum Tua.
Informasi yang diperoleh BeritaManado.com dari Kepala Dinas PMD Minsel, Efer Poluakan mengatakan bahwa pergantian ini dilakukan untuk mengganti para Hukum Tua yang sudah habis masa bertugasnya.
“Hari ini ada 3 Camat yang melantik 5 penjabat Hukum Tua. Camat Tumpaan melantik penjabat Hukum Tua di Desa Tumpaan dan Desa Munte. Camat Motoling Timur melantik Hukum Tua Desa Karimbow Talikuran dan Camat Tareran melantik Hukum Tua Desa Wiau Lapi,” kata Efer Poluakan.
Dalam kesempatan menyampaikan sambutan, Efer Poluakan mewakili Bupati Minsel Dr Christiany Eugenia Paruntu SE mengatakan agar para pejabat Hukum Tua tetap terus bersinergi dengan masyarakat dan mengandalkan Tuhan.
“Saya berharap kepada saudara yang telah dilantik agar dapat menjalankan tugas ini dengan penuh rasa tanggung jawab. Selalu terus berkoordinasi dengan dinas yang terkait,” ujar Efer Poluakan.
Dijelaskan Efer Poluakan, tugas dan tanggung jawab para Hukum Tua ini sungguh sangat besar. Dimana selama kurang tugasnya akan mengabdikan diri di desa masing-masing.
Berikut ke-5 penjabat Hukum Tua yang baru dilantik:
1. Desa Munte Kecamatan Tumpaan; Meydy Piri
2. Desa Tumpaan Kecamatan Tumpaan; Luky Lumenta
3. Desa Wiau Lapi Kecamatan Tareran; Alfrits Aseng
4. Desa Karimbow Talikuran Kecamatan Motoling Timur; Djony Porajow
5. Desa Raprap Kecamatan Tatapaan; Sonny Lumintang
(TamuraWatung)