Kotamobagu – Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kotamobagu (Disperindag) Kotamobagu, akan menerapkan aturan baru dalam izin penjualan miras. Menurut Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Kotamobagu, Decky Kaesang, SE kepada wartawan, izin penjualan miras tersebut harus diurus langsung ke Kementrian Perindustrian dan Perdagangan di Jakarta.
“Pihak kami hanya pengawasan saja, setahu saya 6 distributor yang mengantongi izin resmi menjual miras sudah habis masa berlakunya sejak tanggal 14 Februari 2012, selanjutnya mereka bisa langsung mengurus izin ke Kementrian” tutur Decky.
Lanjutnya pula, bagi siapa yang menyalahi syarat dan ketentuan yang baru diberlakukan ini, akan ditindak tegas. Ia juga menambahkan, bahwa terkait peredaran miras golongan B dan C sepenuhnya telah diserahkan ke pihak berwajib dalam hal ini Kepolisian.
Dalam waktu dekat pula, pihak kami akan berangkat ke Jakarta untuk segera mengkonsultasikan mekanisme pengurusan izin ini dengan kementrian” tukas Decky. (zumi)