Manado – Wakil Gubernur Sulut Dr Djouhari Kansil mengatakan terkait dengan keikutsertaan sejumlah Pejabat di pemerintahan Provinsi untuk ikut serta pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) disejumlah wilayah merupakan hak dari yang bersangkutan.
Maxi Rondonuwu (Maron) misalnya yang telah mendaftar pada Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) walaupun telah memberitahukan kepada atasan terkait pencalonan dirinya sebagai Kepala Daerah, tetapi belum ada ijin resmi dari “Gedung Putih”.
“Ijinnya itu nanti pada saat ia (Maron) ditetapkan, tapi dia sudah melapor, kalau ditetapkan baru keluar ijinnya,” kata Kansil.
Ia menambahkan, hingga saat ini pemerintah Provinsi belum memberikan ijin kepada Maron untuk ikut dalam “pertarungan” kepala daerah di Kabupaten Minahasa Tenggara. Hal itu dikarenakan, belum ada proses penetapan dari partai maupun Komisi Pemilihan Umum (KPU) sendiri sebagai bakal calon.
Kansil berharap, keikut sertaan sejumlah pejabat nantinya tidak meninggalkan sejumlah pekerjaan yang menjadi tugas dan tanggungjawab pejabat yang bersangkutan. (Jrp)