Kotamobagu – Mantan orang nomor 1 Bolaang Mongondow, Marlina Siahaan akhirnya ditetapkan menjadi tersangka oleh Kepolisian Resort Bolaang Mongondow (Polres Bolmong), dalam kasus Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD). Marlina ikut bersama beberapa tersangka lainnya yakni MP alias Mursid, CM alias Cymmy, IG alias Iswan, SM alias Harjo, IL alias Ikram, dan EG alias Edi.
“Ya, Marlina salah satu tersangka bersama dua orang lainnya. Kepolisian sudah menerbitkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Pemyidikan) terhadap mereka)” tutur Kapolres Bolmong AKBP Enggar Brotoseno SIK.
Lanjutnya, bahwa berkas ‘Bunda’ (sapaan akrab Marlina -red) akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu. “Kami upayakan bulan ini juga berkas mereka segera dilimpahkan dan dirampungkan” tambah Enggar. (zmi)