Langowan – Keputusan Camat Langowan Timur Refrans Ruauw SSos melantik dan memberikan Nota Dinas kepada empat Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai Pejabat Hukum Tua di empat desa menuai sorotan warga. Pasalnya dari keempat desa masing-masing Wolaang, Waleure, Karondoran dan Sumarayar didominasi oleh marga Massie.
Dari beberapa warga yang sempat diwawancarai ada yang menaruh kecurigaan jangan-jangan ada maksud tertentu dibalik keputusan Camat Refrans Ruauw tersebut. Namun ada juga masyarakat tidak mempersoalkan hal itu.
Adapun para Pejabat Hukum Tua yang dimaksud adalah Donny Lumenta (Waleure), Boy Massie (Wolaang), Joyke Massie (Sumarayar) dan Nova Massie (Karondoran).
Camat Refrans saat dikonformasi BeritaManado.com, Rabu (13/4/2016) siang kemarin soal sorotan warga tersebut mengatakan bahwa hal itu sudah sesuai dengan prosedur dan aturan hokum yang berlaku.
“Mereka itu sudah memenuhi syarat. Ada dasar hukumnya saat pengambilan keputusan ini diambil pada beberapa hari lalu. Nota Dinas ini hanya berlaku untuk jangka waktu tiga bulan. Hal serupa juga diberikan kepada empat desa lainnya masing-masing Desa Teep, Amongena 1, Amongena 2 dan Amongena 3 untuk perpanjangan masa jabatan Pelaksana Tugas Hukum Tua,’ jelas Camat Refrans. (frangkiwullur)