Amurang—Pekan kemarin, Dinas Pengelola Keuangan dan Pendapatan Aset Daerah (DPKPAD) Minsel telah mencairkan Tunjangan Perangkat Desa (TPD) triwulan satu dan dua tahun 2012. Namun demikian, pembayaran melalui Hukum Tua dan Lurah se-Minsel disalagunakan. Pasalnya, informasi yang diterima bahwa hukum tua dan lurah langsung memotong TPD terserebut.
‘’Memang benar, TPD yang kami terima rata-rata dipotong langsung oleh oknum hukum tua dan lurah se-Minsel. Dan memang, TPD tersebut diterima mereka. Akibatnya, kami para perangkat desa dan kelurahan hanya menerima separoh,’’ ujar beberapa kepala jaga yang meminta namanya tak ditulis.
Kata mereka, bahwa kita tahu bersama kalau Minggu kemarin kita merayakan Hari Pengucapan Syukur (Thank Giving). Eh tahu-tahu, TPD yang seharusnya diterima secara utuh ternyata tinggal setengah saja. Katanya, ini petunjuk para camat se-Minsel.
‘’Melihat hal diatas, ternyata ada oknum-oknum hukum tua maupun lurah di Minsel justru ingin menjual kepala wilayah (Camat, red). Padahal, sepengetahuan kami tak pernah camat intervensi soal TPD. Justru, camat ikut memperjuangkan agar supaya TPD dicairkan. Namun demikian, oknum hukum tua dan lurah-lah yang melakukannya,’’ jelas sumber.
Camat Amurang, Sonny Makaenas, AP SIP Msi langsung membanta adanya penekanan serta suruhan kalau TPD harus dipotong hukum tua maupun lurah. ‘’Kalau soal itu, saya bersumpah tidak pernah mengintervensi apalagi meminta ada pemotongan. Kalau sungguh ada, maka itu pencemaran nama baik. Sekali lagi, semua hukum tua dan lurah yang ada di wilayahnya akan dipanggil untuk mengklarifikasi soal pemotongan TPD,’’ ungkap Makaenas. (and)