
Bitung – Mantan Lurah Girian Weru Satu Kecamatan Girian, YM alias Yanti kini teseret kasus hukum penggelapan tanah. Dan kini, mantan lurah cantik itu telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bitung atas kasus penggelapan Surat Tanah Pasar Girian.
Menurut Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Rivo Malonda, Yanti yang kini menjabat sebagai Sekretaris Kecamatan Madidir sudah lama ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan surat tanah Pasar Girian. Mengingat berkas penyelidikan kasus itu sudah masuk tahap P21 atau telah dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Status tersangka sudah kami tetapkan beberapa bulan lalu, malah kini kasusnya sudah kita serahkan ke Kejaksaan dan itu sudah diterima,” kata Malonda, Minggu (14/12/2014).
Malonda menjelaskan, sejak mendapatkan alat bukti yang cukup atas laporan Ibu Kartini Sulaili soal dugaan penggelapan surat tanah Pasar Girian, penyidik langsung menaikan status ke penyidikan dan diikuti penetapan tersangka. Dan hasilnya, kasus itu terjadi ketika tersangka masih menjabat Lurah Girian Weru Satu Kecamatan Girian.
“Kasus ini dilatari polemik kepemilikan sebagian lahan Pasar Girian antara Keluarga Sulaili dan Pemkot Bitung,” katanya.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Bitung, Harry Palar, membenarkan kasus penggelapan surat tanah Pasar Girian itu sudah ditangani pihaknya. Dan pihaknya sementara penyusunan rencana dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan.(abinenobm)