Bitung – Mantan Lurah Girian Weru Satu Kecamatan Girian, YM alias Yanti yang kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka penggelapan menyatakan siap menghadapi pengadilan. Bahkan mantan lurah cantik ini mengaku bakal “buka-bukaan” di Pengadilan Negeri Kota Bitung soal kasus yang menyeret dirinya sebagai pesakitan.
“Saya belum mau bicara apalagi berkomentar soal itu, tunggu saja jika sidang sudah dimulai saya akan buka semua,” kata Yanti ketika menghubungi beritamanado.com, Jumat (19/12/2014).
Ia berjanji, jika jadwal sidang sudah ada dirinya pasti akan memberitahukan agar semua jelas. Dan ia meminta agar proses persidangan nanti agar diikuti dari awal hingga akhir agar semua fakta yang dituduhkan kepada dirinya jelas serta terungkap.
“Ikuti saja sidangnya biar jelas semua,” katanya.
Sementara itu, mantan Lurah Girian Weru Satu itu dilaporkan salah satu warga, Kartini Sulaili atas dugaan penggelapan surat-surat tanah Pasar Girian. Dan kasus tersebut telah ditangani Kejaksaan Negeri Kota Bitung setelah dilimpahkan Polres Bitung beberapa waktu lalu.(abinenobm)