JAKARTA – Berdasarkan informasi dari situs resmi Mahkamah Agung, sebanyak 82 calon hakim Tindak Pidana Korupsi lolos seleksi tahap II yakni wawancara. Dari 82 calon tersebut terbagi menjadi calon hakim untuk tingkat pertama sebanyak 56 orang dan tingkat banding sebanyak 26 orang.
Menariknya, mantan Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Manado Juliana Wullur SH, MH, lolos dalam seleksi tersebut. Wullur yang kini menjadi Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menjadi satu dari sekian banyak calon hakim Tipikor yang lolos dengan NIP 040041092.
“Mereka diwajibkan mengikuti Diklat yang pelaksanannya diatur kemudian,” begitu bunyi surat keputusan yang di tandatangani oleh Ketua Panitia Seleksi, Djoko Sarwoko tertanggal 18 November 2010 seperti dilansir situs resmi Mahkamah Agung.
Meski begitu, atas keterangan Ketua Mahkamah Agung, Harifin Tumpa beberapa waktu lalu bahwa kebutuhan hakim pengadilan tindak pidana korupsi sebanyak 244 orang. Hal itu membuat hasil seleksi tersebut jauh dari target yang diharapkan.
“Kita butuh 244 orang hakim untuk 30 provinsi,” ujar Tumpa beberapa waktu lalu.
Hakim-hakim yang lolos tersebut merupakan hasil saringan dari 386 orang yang mendaftar. Seleksi ini merupakan seleksi tahap kedua. Pada seleksi tahap pertama, hanya meloloskan 26 orang.
Sebelumnya, MA berencana menempatkan hakim ad hoc tipikor di 30 provinsi. Setiap pengadilan bakal mendapatkan empat orang hakim ad hoc, sehingga total tingkat pertama mendapat 120 hakim ad hoc Tipikor.
Jumlah yang sama juga ditempatkan di tingkat banding, yakni sebanyak 120 orang. Sementara di tingkat MA hanya empat orang. Total kebutuhan adalah 244 orang guna merealisasikan amanat Undang-undang Pengadilan Tipikor. (trn)
JAKARTA – Berdasarkan informasi dari situs resmi Mahkamah Agung, sebanyak 82 calon hakim Tindak Pidana Korupsi lolos seleksi tahap II yakni wawancara. Dari 82 calon tersebut terbagi menjadi calon hakim untuk tingkat pertama sebanyak 56 orang dan tingkat banding sebanyak 26 orang.
Menariknya, mantan Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Manado Juliana Wullur SH, MH, lolos dalam seleksi tersebut. Wullur yang kini menjadi Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menjadi satu dari sekian banyak calon hakim Tipikor yang lolos dengan NIP 040041092.
“Mereka diwajibkan mengikuti Diklat yang pelaksanannya diatur kemudian,” begitu bunyi surat keputusan yang di tandatangani oleh Ketua Panitia Seleksi, Djoko Sarwoko tertanggal 18 November 2010 seperti dilansir situs resmi Mahkamah Agung.
Meski begitu, atas keterangan Ketua Mahkamah Agung, Harifin Tumpa beberapa waktu lalu bahwa kebutuhan hakim pengadilan tindak pidana korupsi sebanyak 244 orang. Hal itu membuat hasil seleksi tersebut jauh dari target yang diharapkan.
“Kita butuh 244 orang hakim untuk 30 provinsi,” ujar Tumpa beberapa waktu lalu.
Hakim-hakim yang lolos tersebut merupakan hasil saringan dari 386 orang yang mendaftar. Seleksi ini merupakan seleksi tahap kedua. Pada seleksi tahap pertama, hanya meloloskan 26 orang.
Sebelumnya, MA berencana menempatkan hakim ad hoc tipikor di 30 provinsi. Setiap pengadilan bakal mendapatkan empat orang hakim ad hoc, sehingga total tingkat pertama mendapat 120 hakim ad hoc Tipikor.
Jumlah yang sama juga ditempatkan di tingkat banding, yakni sebanyak 120 orang. Sementara di tingkat MA hanya empat orang. Total kebutuhan adalah 244 orang guna merealisasikan amanat Undang-undang Pengadilan Tipikor. (trn)