AS (KANAN) SAAT DIGIRING KE RUTAN MALENDENG.
Airmadidi-Mantan Kepala Dinas (Kadis) Tata Ruang Minut, berinisial AS secara resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Airmadidi di Rumah Tahanan (Rutan) Malendeng.
Penahanan ini sendiri dilakukan korps baju coklat Selasa (18/8/2015) sekitar pukul 18.30 Wita setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan secara intensif kurang lebih 4 jam.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Airmadidi Agus Sugianto Sirait SH menyatakan penetapan AS sebagai tersangka setelah adanya penemuan bukti baru dalam kasus dugaan pemerasan.
“Tersangka sendiri tidak kooperatif dimana dua kali pemanghilan sebelumnya tidak datang. Nanti pada kali ketiga memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai saksi yang akhirnya menyeretnya menjadi tersangka,” jelas Sirait.
Lebih lanjut Sirait menyatakan sebelumnya sudah ada satu tersangka telah ditetapkan dalam kasus yang merugikan negara sekitar Rp942 juta oknum tersebut berinisial YT yang merupakan oknum Kabid Pengawasan Tata Ruang yang sampai saat ini tinggal menunggu waktu untuk ditahan.
“Keduanya tersangkut dugaan pemerasan terkait permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk UD Sukses Mekar Abadi sebesar Rp942 juta Akan tetapi kedua oknum ini sebelum dilakukan pembayaran, telah mengeluarkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) yang tidak dicap dan tanpa tandatangan,” urai Sirait.
Masih menurut Sirait, setelah beberapa hari AS mengeluarkan SKRD sah dan menerima uang sebesar Rp712 juta. Akan tetapi setelah menerima uang tersebut tidak langsung disetor.
“Dari keterangan mereka, sisa uang Rp229 juta dari Rp942 juta, sudah dikembalikan ke karyawan US Sukses. Tapi ini kita anggap modus, untuk mengilangkan jejak. Kasus ini masuk dalam kategori tindakan korupsi melanggar pasal 11 dan 12 Undang-Undang (UU) minimal 4 tahun penjara dengan denda Rp200 juta, maksimal 20 tahun denda Rp1 miliar,” beber Sirait, sembari menambahkan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.
Sebelumnya, kasus ini sudah merebak sejak tahun 2013. Sedangkan untuk kesepakan pemberian uang di 2014. Mengetahui hal tersebut Kejari Airmadidi langsung mengumpulkan bukti di lapangan, dan tahun 2015 langsung melidik kasus ini. “Kasus ini murni hasil temuan tim Intel Kejari Airmadidi di lapangan,” tutup Sirait.
Terpisah Kuasa hukum AS, Stevi Da Costa SH enggan memberikan komentar lebih. “Untuk saat ini saya belum bisa memberikan tanggapan,” singkay Da Costa.(Finda Muhtar)