Amurang, BeritaManado — Polres Minahasa Selatan (Minsel) pada Rabu (28/3/2018) menyerahkan mantan Hukum Tua Desa Tanamon Utara, Kecamatan Sinonsayang, D ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Minsel.
Penyerahan tersangka D ke Kejari Minsel diantar langsung oleh Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Minsel, AKP. Arie Prakoso, SIK.
Dihadapan sejumlah wartawan Biro Minsel, Kepala Kejari Minsel, Lambok M.J. Sidabutar, SH, MH menyampaikan bahwa penyerahan tersangka ini atas adanya kasus tindak pidana korupsi.
“Tersangka ditahan atas kasus tindak pidana korupsi, penggelapan dana kas desa, sudah P21. Pada saat ini akan diserahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ujar Lambok Sidabutar.
Ditambahkannya, bahwa tersangka D dengan pengacaranya N (masih dalam proses di kepolisian) menggelapkan uang desa yang merupakan hasil putusan pengadilan, sebesar 34 juta 900 ribu rupiah.
Atas adanya penahanan ini, Sekretaris LSM LAKI Sulut, Noldy Poluakan kepada BeritaManado.com menyampaikan kegembiraannya kasus ini bisa berproses lebih lanjut.
“Saya mengapresiasi kinerja dari Kapolres Minsel dan Kepala Kejari Minsel yang telah menindaklanjuti laporan masyarakat ini. Semoga dengan adanya pelimpahan hari ini akan terus diikuti oleh penangan kasus lainnya”, tambah Noldy Poluakan.
(TamuraWatung)