Tahuna—Setelah diperiksa selama satu hari mulai dari puku 10.00-19.00 Wita, akhirnya Mantan Direktur PDAM berinisial RP resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tahuna, Selasa (9/4) lalu.
RP yang memakai blue jeans dan kemeja tangan panjang putih langsung dititip di Lembaga Pemasyarakatan (LP) sekira pukul 21.00 Wita oleh Kejari Tahuna.
“Ditahannya RP berdasarkan keterangan saksi 12 saksi dan tersangka ND yang sudah ditahan sebelumnya oleh Kejari beserta bukti-bukti yang sudah dianggap cukup untuk dilakukan penahanan,” kata Kejari Tahuna S Sembiring SH melalui Pelaksana Harian Kejari Ikwan Ruitan SH kepada beritamanado.
Ditambahkannya, pasal yang dikenakan pada RP, pasal 2 ayat (i), pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
“Untuk sementara RP ditahan di LP hingga menunggu persidangan setelah itu, akan dipindahkan di LP Malendeng,” katanya.
Di sisi lain istri tersangka merasa prihatin, tidak menyangka RP dijadikan tersangka dan ditahan oleh Kejari.
“Saya juga tidak permasalahan yang dihadapi Suami , sebab dia (red) tidak terbuka kepada saya,” ungkap Istri RP Inang Karambut.
Sementara itu, dijadikan tersangka ND dan RP oleh Kejari, berdasarkan laporan pegawai PDAM yang melaporan, uang Rp 487.732.610 tidak ada di Kas PDAM sejak September 2012 hingga Maret 2013.
“Setelah dilakukan penelusuran dari Kejari, bahwa uang sekira Rp400juta-an yang ada di Kas PDAM betul tidak ada. Tetapi dipelaporan uang tersebut sudah disetor. Sehinga Kejari memutuskan kasus tersebut ditingkatkan ke penyidikan untuk mendapatkan tersangka,” kata Sembiring. (gun)