
Tomohon – Dua mantan anggota DPRD Kota Tomohon Marthen Manopo SH dan Dra Vonny Paat yang telah dilantik menjadi anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara pada Senin (8/9/2014) kemarin sampai dengan hari ini belum mengembalikan mobil dinas yang digunakannya selama menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Tomohon.
Dua kendaraan yang belum dikembalikan mantan Pimdekot tersebut berupa Toyota Innova warna hitam dimana salah satunya menggunakan plat nomor kendaraan DB 7 G. Hal tersebut dibenarkan Kabag Perlengkapan Setwan DPRD Kota Tomohon Ventje Karundeng saat dikonfirmasi, Selasa (9/9/2014).
“Ya, hingga saat ini kedua kendaraan tersebut memang belum dikembalikan,” akunya. Sementara Sekretaris DPRD Drs Boy Mandagi saat dihubungi mengatakan bahwa pihaknya telah menyurat kepada pimpinan dewan untuk persiapan penarikan aset.
Di tempat terpisah, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Barang Milik Daerah Ir Harold Lolowang MSc mengatakan bahwa kendaraan tersebut hanya dipinjampakaikan di sekretariat dewan. “Kalau untuk dem harus mengikuti mekanismenya sebagaimana yang diatur dalam Permen nomor 17 tahun 2007,” ungkapnya. (ray)