Tondano – Pemerintah Kabupaten Minahasa menegaskan akan melakukaan tindakan hukum terhadap setiap pengusaha atau pemilik usaha yang melakukan manipulasi pajak. Demikian disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Drs Warouw Karouwan, Rabu (3/4) kemarin.
Menurutnya hal seperti itu adalah salah satu bentuk pelanggaran hukum. Maka dari itu, kecil besarnya suatu pelanggaran tetap akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, apalagi itu berhubungan dengan manipilasi apa yang menjadi hak pemerintah.
“Pada hakekatnya pajak di suatu daerah itu bukan milik pemerintah. Semua penerimaan pajak yang ada di kas daerah nantinya juga akan digunakan untuk membayar gaji para pegawai negeri sipil, dan lain sebagainya. Jadi kedepan melalui pemerintahan yang baru pemerintah akan lebih tegas,” tuturnya.(ang)