Manado – Kebijakan pemerintah pusat yang menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, dimana subsidi BBM tersebut untuk diberikan kepada masyarakat melalui program Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) atau sering disebut Balsem diharapkan dapat diawasi oleh instansi-instansi terkait seperti Inspektorat dan BPK. Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Sulawesi Utara DR Adry Manengkey, Senin (24/6) di kantor Gubernur Sulut.
“Tidak boleh itu hanya sampai ke aparat pemerintah, misalnya seperti tadi hanya sampai ke Pala (Kepala Lingkungan) tidak pada masyarakat penerima bantuan itu. Kalau hanya sampai ke Pala , nantinya Pala yang akan diperiksa dan pemeriksaan sangat untuk BLSM ini, baik dari Inspektorat maupun BPK maupun Instansi-Instansi yang diberi kewenangan untuk mengawasi itu,” ujarnya.
Dia menambahkan, bantuan ini sebagai kompensasi naiknya harga BBM itu akan dibagikan ke masyarakat lewat program tadi dimana, setiap rumah tangga sasaran akan mendapat rencananya mendapat Rp 150 ribu per bulan, dan Pemprov sendiri, melalui Dinas Sosial dan Biro Kesra yang berwenang mengkoordinasi hal itu.
Seperti diketahui, penyaluran BLSM diberikan dua bulan sekali, terbagi dalam dua tahap. Tahap pertama disalurkan Juni, tahap kedua mulai Agustus mendatang. (Jrp)