MANADO – Tenggak waktu pembangunan Jembatan Popontolen di Kabupaten Minahasa Selatan yang harus selesai akhir tahun 2011 ini, tampaknya tidak akan terpenuhi. Ketua Komisi III DPRD Sulut, Sherpa Manembu mengingatkan pihak kontraktor.
“Jika sampai akhir masa kontrak belum selesai, karena ini berkaitan dengan tahun anggaran, maka harus dikenakan sanksi sesuai dengan isi kontrak,” tutur Manembu, Senin (31/10).
Namun jika ada hal-hal lain yang bisa diadendum, menurut Manembu, sepanjang masih tercantum di dalam kontrak maka hal tersebut masih diperbolehkan.
“Tapi sekali lagi pada prinsipnya mata anggaran akan berakhir di bulan Desember. Saya mengusulkan pihak kontraktor dapat menambah tenaga kerja agar proyek dapat selesai tepat waktu,” pungkasnya. (jry)