Bitung – Status Manager Kauangan PT Pelindo IV Kota Bitung, S alias Su kini satatusnya menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri Kota Bitung. Status DPO Su ini sendiri ditetapkan Kejaksaan setelah tiga kali panggilan tak diindahkan terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan pembayaran jasa penyetoran dari pihak ketiga.
“Saat ini kami sementara mencari keberadaannya,” kata Humas Kejaksaan Negeri Kota Bitung, Wahyudin, Senin (13/1/204) lalu.
Wahyudin mengatakan telah berkoordinasi dengan PT Pelindo IV Kota Bitung soal keberdaan Su. Tapi sayangnya Su sudah ditarik ke kantor pusat PT Pelindo di Makassar dan tidak berada lagi di Kota Bitung.
“Kita akan cek ke PT Pelindo di Makassar dan tentu kami akan cari sampai dapat kemanampun ia bersembuyi,” katanya.
Su sendiri kata Wahyudin diduga telah mengaibatkan kerugia Negara hingga miliaran rupiah. “Angka pastinya masih menunggu hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, namun yang jelas jumlahnya sampai miliaran,” katanya.
Selain Su kata Wahyudin, ada juga sejumlah staf PT Pelindo yang diduga ikut terlibat dan itu sementara dikembagkan. “Tersangka kemungkinan besar bukan hanya Su tapi juga ada staf lain,” katanya.
Tindakan Su ini meurutnya akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(abinenobm)