TOMOHON, beritamanado.com – Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi Sulawesi Utara telah mengeluarkan surat edaran terkait perubahan tarif angkutan jalan per Rabu (21/1/2015).
Dalam Surat Keputusan Nomor 2 Tahun 2015 tanggal 21 Januari 2015 perihal penyesuaian kembali tarif angkutan penumpang antar kota kelas ekonomi di jalan dengan mobil bus umum di Provinsi Sulawesi Utara, untuk tarif angkutan umum Manado-Tomohon Rp 8.000 sedangkan pelajar Rp 6.900.
Menariknya, pasca penetapan tersebut masyarakat justru lebih tertarik dengan tarif taksi gelap yang nantinya akan diberlakukan. Seperti diutarakan Monna, salah satu warga Tomohon yang mengaku setiap hari menggunakan jasa taksi gelap.
“Manado-Tomohon 8.000, kong taksi glap dang? Soalnya kita tiap hari kurang ja nae itu,” terangnya polos kepada beritamanado.com saat di temui di salah satu pertokoan di Pusat Kota Tomohon, Rabu (21/1/2015).
Meski diakuinya bahwa menggunakan taksi gelap adalah hal yang salah namun menurut gadis cantik ini terpaksa hal tersebut dilakukan. “Memang salah tapi mo gimana lagi, terpaksa. Disamping cepat, di taksi gelap kita duduk nyaman, ada AC lagi. Dibanding naik bus yang harus tunggu antri di terminal yang kadang memakan waktu lama belum lagi faktor kenyamanan di bus yang kebanyakan sudah tua,” pungkasnya. (ray)